A.
Operasional Kerja Tafsir Mawdhu’iy
Batasan dan definisi yang jelas dan rinci mengenai metode Tafsir
Mawdhu’iy ini baru muncul pada peridoe belakangan oleh al-ustadz Dr. Ahmad
al-Sayyid al-Kumy, ketua jurusan Tafsir Universitas al-Azhar, bersama beberapa teman
beliau dari para dosen dan murid-murid mereka diberbagai pergururan tinggi
Berikut langkah-lakah atau cara kerja metode tagfsir Mawdhu’iy[1]:
1.
Memilih
atau menetapkan masalah al-Quran yang akan dikaji secara mawdhu’iy (tematik)
2.
Melacak
dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan denga masalah yang telah ditetapkan,
ayat Makiyyah dan Madaniyah.
3.
Menyusun
ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunya, disertai
pengetahuan menegenai latar belakang turunya ayat atau asbab al-nuzul.
4.
Menegtahui
korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut didalam masing-masing suratnya.
5.
Menyususn
tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna, dan utuh
(outline).
6.
Melengkapi
pembahasan dan uraian dengan hadist, bila dipandang perlu, sehingga pembahsan
menjadi semakin sempurna dan semakin jelas.
7.
Mempelajari
ayat-ayat tersebut secara tematik dan mengandung pengertian serupa,
mengkompromikan antara pengertian yang ‘am dan khash, antara yang
mutlaq dan muqayyad, mensingkronkan
ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan
mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradikisi atau tindakan
pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak
tepat.
B.
Contoh Pembahasan Tafsir Mawdhu’iy[2]
Memelihara Anak Yatim Meunurut
Al-Qur’an Al-Karim
1.
Periode
Mekkah
Pembicaraan al-qur’an tentang anak yatim pada periode Mekkah ini
terdapat dalam empat surat pada ayat-ayat berikut:
وَلَاتَقْرَبوْامَال الْيَتِمِ الَّا بِالَّتى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّى
يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang
lebih baik (bermanfaat) samapai ia dewasa”. (al-Isra’: 34)
كَلَّ
بَلْ لَا تُكْرِمونَ اليَتِيمَ
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak
yatim”. (al-Fajr: 17)
أَوْإِطْعَا
مٌ فِى يوْ مٍ ذِىْ مَسْغَبَةٍ يَتِيمًا ذَا مَقْر بَةٍ
“Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang
ada hubungan kerabat”. (al-Balad: 14-15)
ألَمْ
يَجِدْك يَتِيمًا فَئاوى
فَأَمَّا
الْيَتِمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia
melindungimu. Adapun terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang”.
(al-Dhuha: 6 dan 9).
Pada periode
Mekkah ini, perhatian al-Qur’an terhadap anak yatim lebih tertuju kepada
pemeliharaan terhadap harta mereka.
a.
Pemeliharaan
(diri) Anak Yatim
Setelah wahyu
terhenti beberapa lama yang membuat Rasull gelisah menunggu, sampai-sampai
timbul perasaaan bahwa Allah telah meninggalkan dan membenci dirinya, maka
turunlah wahyu yang menegaskan bahwa Allah tetap memelihara dan melindungi
Rasull, Dia tidak meninggalkan dan membenci beliau. Untuk meyakinkan Nabi,
Allah mengingatkan kepada beliau betapa dulu Dia sangat memeperhatikan beliau
sebelum masa kenabian, dimana Nabi waktu itu adalah seorang anak yatim yang
sangat mendambakan belaian kasih sayang dan perlindungan serta pengayoman.
ألَمْ يَجِدْك يَتِيمًا فَئاوى))
Oleh sebab itu,
sebab Rasulullah SAW. menyadari betapa keyakinan yang ia pernah ia rasakan
pahit-getirnya itu harus menjadi inspirator baginya untuk senantiasa berlaku
penuh kasih dan sayang terhadap anak yatim yang mendapat perlindungan dari
Allah. Realisasi dari syukur nikmat ini adalah agar Nabi mengasihi dan
menyayangi anak yatim sebagai mana dulu beliau (yatim) dikasihani.
( فَأَمَّا الْيَتِمَ فَلَا تَقْهَرْ )
Perlindungan
dan perhatian terhadap anak yatim ini muncul kembali ketika al-Qur’an mencela
sikap dan tindakan orang-oran kafir Mekkah, di mana mereka itu tidak memuliakan
anak yatim (لَايُكْرِمُوْنَ
اليَتِيم) padahal Allah memuliakan mereka
dengan harta yang melimpah ruah. Akan tetapi mereka tidak menunaikan kewajiban
yang berkenaan dengan harta itu yang berupa memuliakan anak yatim denagn
memberikan sebagian dari harta tersebut kepadanya.
Karena
perbuatan sudi bersedekah kepada anak yatim itu merupakan perjuangan berat bagi
manusia dan tidak disenangi oleh setan, maka setelah menyebutkan sebagian dari
nikmat yang ia anugerahkan kepada hamba-Nya, Allah berfirman:
فلَااقتتَحَمَ العَقَبَةَ. وَمَاادراَكَ مَااْلعَقَبَةُ. فَقُّ
رَقَبَةٍ. أْوإَعَا م َفِيىيوْمٍذِىمَسْغَبَةٍ. يَتيمًا ذامَقْرَبةٍ
”Tetapi dia tidak
menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apa gerangan jalan yang
mendaki lagi sukar itu? (yaitu) mememebebaskan budak dari perbudakan, atau
memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan
kerabat,” (Surat al-Balad: 10-15).
Ungkapan ذامَقْرَبةٍ di dalam ayat ini menunjukan bahwa bersedekah kepada kerabat itu
lebih utama daripada kepada oranglain atau orang yang tidak ada hubungan kerabat
atau keluarga. Oleh karenanya, di dalam ayat ini, bersedekah kepada kaum
kerabat itu didahulukan sebelum kepada orang-orang miskin.
b.
Perihal
Harta Anak Yatim
Pada periode
Mekkah ini, pesan al-Qur’an sekitar perihal harta anak yatim adalah larangan “mendekati”
harta anak yatim tersebut. Larangan “mendekati” di siini tidak berarti
“mendekati” secara leterlak, melainkan larangan melakukan tindak kejahatan di
dalam harta tersebut, baik terang-terangan maupun secara terselubung.
Demikianlah,
betapa perhatian Allah terhadap hal anak yatim. Perlakuan sewenang-wenanh
terhadap anak yatim itu disisi Allah sama dengan perbuatan keji, baik
ternag-terangan maupun terselubung. Risalah yang berdasarkan kepada
pemeliharaan (anak yatim)seperti diunkapkan oleh ayat-ayat tersebut merupakan
rislah kasih sayang dan kebaikan universal.
2.
Periode
Madinah
Pada periode ini al-Qur’an turun dengan ayat-ayatnya untuk
memeberikan berbagai pemecahan dan jawaban terhadap persoalan sekitar anak
yatim dan cara memeligara diri dan hartanya.
Ketika ayat (يسئلو نك
عناليتامى) turun, Allah berfirman kepada
RasulNya: “katakanlah” ( قل), mendidik dan membimbing mereka kepada hal yang semestinya bagi
mereka adalah kewajiban bagi setiap anggota masyarakat Islam. Sebagaimana
firman Allah:
يسئلو نك عناليتامى. قل إصلاح لهم خير وأنتخا لطو هم فإخونكم والله
يعلم المفسد من المصلح ولوشآ ء الله لأ عنتكم انّالله عزيزٌحكيم
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah:
Mengurus urusn meeka secara patut adalah bak dan apabila kamu bergaul dengan
mereka, maka meeka itu adalah saudaramu. Allah mengetahui siapa yang berbuat
kerusakan dan siapa yang mengadakan perbaikan. Jiak Allah mengendaki niscaya ia
dapat mendatangkan kesulitan padamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana (al-Baqarah: 220).
Pada periode madinah ini, banyak ayat yang turun untuk mrngatur
tata cara memeperlakukan anak-anak yatim tersebut di dalam pergaulan. Ayat-ayat
tersebut mempunyai tekanan yang bermacam-macam, antara lain:
(a)
Khusus
mengenai harta mereka.
ولَا
تَقربوامالَ اليَتِيمِ إلّا بالّتى هى أحسنُ حتَّى يَبلُغَ أشدَّه
Dan janganlah
kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat,
hingga ia dewasa. (QS. Al-An’am: 152)
وَآتُواْ
اليتامى أَ مْوالهُم ولَا تتبدّ لوْالخَبِيثَ با لطَّيِّبِ
Dan berikan lah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta
mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk (QS. al-Nisa: 2)
(b) Perihal Pembinaan Akhlak dan Pendidikan Anak Yatim
seperti ayat-ayat berikut:
أرأيت لذى يكذّ
ب بالذّين. فذالك الّذ ى يدعّ اليتيم
Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang
menghardik anak yatim (QS. al-Ma’un: 1-2)
لاتعبدون
إلّااللهوبالوالد ينإحسانًاوذِىالقر بى واليتا مى
Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada
ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim. (QS.
al-Baqarah: 83)
(c)
Menyayangi Dan Menyantuni Anak Yatim
Seperti firman-firman Allah:
ويطْعمون
الطّعام على حبّه مسكينًا ويتيمًاواسير
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang msikin,
anak yatim, dan orang-orang tawanan (QS. al-Insan:
8)
وآتى الما ل على
حبّه ذوى القُربى
Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak
yatim (al-Baqarah: 177)
Semua ajaran dan pesan-pesan yang banyak turun pada periode Madinah
ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang berbudi mulia dan saling
mengasihani, tdiak sepaantasnya ada yang kuat menindas yang lemah, tidak boleh
ada yang kaya menahan dan memakan hak orang fakir yang ada di dalam harta
kekayaanya itu.
Hal-hal yang dikandung oleh himpunan ayat-ayat Madaniyah ini dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1.
Pembinann
Moral dan Pendidikan Anak-anak Yatim
Dengan firmanya(وقولولهم قولًا معروفا),
Allah memebritahukan kepada kita betapa pentingnya perhatian
terhadap pendidikan anak-anak yatim tersebut, suatu pendidikan utuk membina
akhlak mereka tau yang dappat menjamin suatu masa depan yang baik bagi mereka
Allah telah mensejahterakan
tindakan memperhatikan dan mendidik anak yatim ini dengan perbuatan beribadah
kepada Allah dan berbuat baik kepada dua ibu bapak, sebagai firman Allah (لاتعبدون إلّااللهوبالوالد
ينإحسانًاوذِىالقر بى واليتا مى). Allah akan
menjerumuskan orang yang berlaku kejam terhadap ke dalam kenistaan dan
keedihan, dan menolaknya secara tegas dan geras. Allah menjadikan tindakan
kejam terhadap anak yatim itu sebagai tanda sesorang mendustakan agama(أرأيت لذى يكذّ ب بالذّين. فذالك الّذ ى يدعّ اليتيم)
Adapun yang
dimaksud dengan memelihara, mengurusi ,dan memperlakukan serta mendidik anak
yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang
baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar tidak
terjerumus kepada hal-hal yang jelek lagi merusak.
2.
Perihal harta
anak yatim
Hal terlihat jelas pada
ajaran-ajaran al-Qura’an sebagai berikut:
a.
Perintah
memelihara atau menjaga harta anak yatim, tidak boleh memakanya secara zalim,
bahkan dilarag mendekati kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat),
sehingga anak-anak yatim tersebut dapat menerima harta mereka secara utuh,
tanpa dikurangi sedikitpun, di saat mereka dipandang telah mampu memelihara dan
mengelola harta mereka sendiri.
Kemudian
Allah SWT memerintahkan agar anak-anak
yatim tersebut diuji dan dibimbing dalam soal-soal muamalat sampai tiba maanya
harta tersebut dapat dserahkan kepad mereka, sebagamana ditegaskan dalam
firmanya:
وابتلوا اليتا مى حتّ إذ ابالغواالنكا حفإن آنسْتم منهم رشدًافادفعو
اإليهمأمْولهم
Pada waktu yang
sama, Allah juga memepringatkan agar seseorang jangan coba-coba menggunakan
tipu daya untuk memakan harta anak yatim dengan menukar atau menggantinya (ولَا تتبدّ لوْالخَبِيثَ با لطَّيِّبِ), atau dengan cara mencampurnya ولا تاكلوأموالهم الى أموالكُم)), sebab cara penukaran dan pencampuran ini dua perbuatan dzalim
emhgandung banyak tipu daya unuk memakan dan memusanahkan harta anak yatim
dibali topeng jual beli, dengan semboyan bahwa ini berguna bagi anak yatim,
atau dibali topeng persrikatan dan kongsi dengan semoyan bahwa ini lebih
rerhormat dan ,ulia bagi anak yatim tersebut.
Selanjutnta
Allah, dengan tegas disertai celaan dan ancaman keras, melarang seseorang
memakan anak yatim, sebagaimana firmanya:
إنَّالد ين يأ كلو ن أمولهم اليتا مى ظلماإنّما يا كلون فى بوطو نهم
نارًا وسيصلون سعيرًا
b.
Hubungan
Antara Penerima Wasiat dan Anak yatm
Didalam hal ini, al-Qur’an telah menetapkan beberapa ketentuan yang
harus diperhatikan oleh penerima wasiat atau orang yang bertanggung jawab
megurusi harta anak yatim. Ketentuan yang dimaksud, anatara lain:
1.
Bersih
atau jujur didalam mengurusi harta anak yatim.
Penerima wasiat atau orang yang bertanggung jawab mengurusi harta
anak yatim itu adabkemungkinan seseorang kaya yang tidak memerlukan bantuan
orang lain, atau mungkin ia seorang fakir yang tidak memiliki cukup harta untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagi yang kaya, demikian petunjuk Alah, seyogyanya ia menahan diri
untuk tidak mengambil sesuatu dari harta anak yatim yang sebearnya ia memiliki
sesuatu tersebut. Ia juga harus berusaha maksimal utnuk senantiasa bersikap dan
berlaku manis serta manjauhi hal-hal yang jelek. Sehingga perbuatanya mengurus
dan memelihara anak yatim serta hartanya betul-betul merupakan amal
kemanusiaan, diaman ia hanya mengharapkan keridhaan Allah semata.
Sedangkan bagi orang kafir, ia dibolehkan mengambil sebagian harta
anak yatim yang tenah ia pelihara tersebut sebatas keperluan, yang sesuai
pertimbangan logika.
Petunjuk Allah yang berkenaan dengan perihal penjagaan dan
penggunaan harta anak yatim ini sebagi petunjuk bagi para penerima wasiat atau
orang yang megirusi anak yatim dan hartanya, terdapat di dalam firmanya:
وَبتَلواْاليتا صىحتّى إذَ ابَلَغواالنِّكا ح فَإ ن انستم منهُم
رُشدًا فَا دْ فَعُو اإليهم أموا لَهُم ولاتاأ كلوهاإسرافًا وبدارأنْ يَكبروْ
اوَمن كاَنَ عِنَيًّا فَليسْتعفِف ومن كَا ذَ فَقِيرًا فَلْيأ كل بالمَعرفِ فإ
ذَاد فَعْتُم إليهِم أَمْوا لَهم فَا شْهَدُو اعَليهِمْ وَكفى بِا لله حَسِيْبًا
2.
Usaha
Pengembangan Harta Anak Yatim
Penerima wasiat atau orang yang bertanggung jawab mengurusi anak
yatim dianjurkan agar berusha mengembangakan harta anak yatim yang di dalam
pengurusnanya samapi harta itu diserahkan kepada anak yatim tersebut, karena
suatu modal harta itu tidak boleh didiamkan tersimpan, tidak boleh statis tanpa
berkembang. Dengan firma-Nya, (وارزقاهمفيها )Allah
mengendaki agar rejeki itu harus berupa keuntungan dari harta bukan harta itu
sendiri. Suatu harta adalah modal dan rejeki adalah keuntungan yang dianjurkan
oleh syara’. Hal ini di perjelas
lagi oleh sabda rasull yang belaiu sampaikan dalam satu khotbahnya: “ketahuliah,
barang siapa yang ememlihara anak yatim yang harta, maka hendaklah ia
memeprdagangkan harta tersebut, jangan dibiarkan dan didiamkan begiru saja
sehingga hart(anak yatim) itu akan habis karena sedekah atau zakat”.
3.
Larangan
Memakan Hak-Hak Anak Yatim
Larangan memakan hak-hak anak yatim karena alasan hubungan
perkawinan
Sebagian pemelihara anak yatim itu karena diperbolehkan oleh syara’
atau yang menikai anak yatim peliharanya atau mengawinkanya dengan salah
seorang putra kandungnya. Di dalam hal ini, hubungan perkawinan lazim dilakukan
dijadiakn alaan untuk memakan harta (mahar atau mas kawin) yang telah menjadi
hak anak yatim karena akad nikah tersebut.
Demikianlah ayat-ayat al-Qur;an diatas turun khusus untuk mengatur
tata cara memlihara hata anak-anak yatim.
Kerika ayat-yat ini turun, orang-orang muali meghndari perkawinan
dengan anak-anak yatim, karena khawatir akan timbul dampak negatif yang tidak
doharapakan. Stelah menjelaskan bahwa mereka sulit utnuk berperilaku adil
gerhadap har
ta anak yatim, sulit untuk bererilaku baik terhadap mreka dan
seseorang sulit senantiasa dapat memberiakan hakhak anak yatim apabila
merekaitu ia nikahi atau dinikahkan dengan salah seorang putranya,
al-Qur’an selanjutnya menganjurkan
kepada pemelihara anak yatim agar menghindari perkawinan dengan anak-anak yatim
tersebut, demi megindarkan dan mejaga diri dari kemungkinan terjerumus kepada
dosa besar semacam ini.
وَإِنْ حِفْتُم الا تقسطوا فى اليتا عى فانْكِحُوْاما طَا بَ لكم من
النِشَا ءِ مَشْنَى وثُلَا وُرَبَاعَ
Dengan firman-Nya ini Allah ingin menegaskan bahwa Dia tidak
mempersulit umat, terutama para pemelihara anak yatim, dalam hal perkawinan,
sehingga mereka tidak perlu harus menikahi anak-anak yatim yang dikhawatirkan
tidak mungkin bisa memperlakukan mereka dengan baik dan takut akan termakan
harta mereka, kini kalian dipersilahkan untuk menikahi wanita-wanita, bukan
anak yatim, yang baik menurut kalian.
Demikianlah, sempurna sudah pemeliharaan al-Qur’an terhadap harta
anak yatim , dan sempurna pula upaya al-Qur’an untuk menutup segala pintu
kemungkinan masuknya berbagai tipu daya yang digunakan oleh sebagian orang yang
sesat dan pengumbar harta.
Puncak dari wasiat-wasiat al-Qur’an mengenai pemeliaharaan harta
anak yatim ini terdapat pada janji Allah, yang akan membedakan jauh anatara
penerima wasiat yang beriman dan penerima wasiat yang melanggar hak-hak anak
yatim, yang diungkapkan dengan uslub dan gaya bahasa yang indah yang mampu
membangkitkan rasa iba umat manusia, sebagai berikut:
وَلْيخْشَ الَّذِ ينَ لَوْ تَرَ كُوْ امِن خَلفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَا
فًا خَا فُوْ عَلَيهِمْ فَلْيَتَّقُوْا الله وَليَقُو لُوا اقَوْلًا سَدِيْدًا
إِنَّ لَّذِ ينَ يأ كُلُو نَ أَمْوَالاليَتَا مَى ظُلْمًا إِ نَّمَا يَأ كُلُونَ
فِى بُطُو نِهِم نَا رًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
kedalam api yang menyala-nyala (neraka) (QS. al-Nisa:
9-10)
c.
Perintah
Menyantuni dan Menyayangi Anak Yatim
Al-Qur’an al-
Karim itu penuh dengan unhkapan-ungkapan indahlagi menarik yang ,engajurkan
penyantnan material (infaq-sedekah) terhadap anak yatim. Allah menjadikan aksi
sosil yang berupa pberian makanan yang disukai kepada anak yatim sebagi salah
satu sebab terbebasnya seseorang, pentantun ank yatim tersebut, dari kepedihan
di hari pembalasan. Sebagaimana ditegaskan di dalam ayat:
إِنَّالأَبْرَارَ
يَشْرَ بُو نَ مِن كَأْ سٍ كَانَ مِزَجُهَا كَا فُورًا, عَيْنًا يَشْرَ بُ بِهَا
عِبَادُ اللهِ يُفَجِّرُ و نَهَا تَفْجِيرًا, يُو فو نَ بِالنَّذْرِوَيَخَا فُو نَ
يَوْ مًا كَا نَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا, وَيُطْعِمُو نَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ
مِسْكِينًا ويَتِيمًا وَأَسيرًا, إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَ جْهِ اللهِ لَا نُرِ
يدُ مِنكُم جَزَآ ءً وَلَا شُكُورًا, إِنَّا نَخَا فُ منْ ربِّنَا يَومًا عَيُوْ
سًا قَمْطرِ يرًا, فَوَ قَهُمُ اللهُ شَرَّ ذَللك اليَوْمِ وَلَقَّا هُمْ نَضْرَةً
وَسُرُاورًا, وَجَزَا هُمْ بِمَ صَبَرُواْ جَنَّةً وَحَرِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas
berisi minuman yang camuranya air dari kafur, yaitu nama mata air di dalam
surga, yang mereka dapat mengalirkanya dengan sebaik-baaiknya. Mereka itu menunaikan
nadzar dan takut akan satu hari yang adzabnya merata dimana-mana. Dan mereka
memeberikan makanan kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.
(mereka berkata) sesungguhnya kami memeberikan makan keoadamu hanya untuk
mengharapakan ridha Allah, kami tidak mengharap balasan dari kamu dan tidak
pula ucapan terimakasih.
Allah mensyaratkan agar sesuatu yang diberikan ini seyogyanya
sesuatu yang diskai pemiliknya, dan baik baginya, seperti ditegaskan oleh
firmaNya
على
حبه ))
(قُلْمَٓاأَنْفَقْتُمْ مِنْ
خَيْرٍ فَلِلْوٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ)
ayat ini mengandung anjuran agar
manusia berinfaq dan bersedekah dengan harta miliknya yang paling baik,
seseoarng tidak boleh kikir dan tidak boleh berinfaq dengn hara yangpaling
jelek. begitu juga ayat ini mengandung perintah agar umat berupaya mengangkat
derajat anak yatim, mengaki haknya yang terdapat di dalam harta orang kaya,
memuliakanya, mendidi, dan memeliharanya dari keadaan meminta-minta yang hina.
Sampai—sampai Allah menjadikan
penyantun anak yatim ini sebai salah satu ketentan syara’, dimana Ia
memperuntukan seperlima dar harta rampasan perang itu untuk anak yatim. Sebagai
mana dinyatakan dalam firmanya:
وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلَّهِ
خُمُسَهُ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِ ى الْقُرْبٰ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ...
Dan di dalam ayat lain Allah
berfirman
مَٓاأَفَٓاءَاللَّهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ أَهْلِ الْقُرٰى فِللَّهِ
ولِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ
Setelah mengetahi ayat-ayat dan penjelasan-penjelasan yang telah
dikemukakan, jelaslah bagi kita bahwa al-Qur’an itu bertujuan untuk embangun
dan mewujudkan suatu masyrakat Islam yang ideal, kuat, dan salingvmembantu di
antara anggota masyarakatya, tak seorang pun di dalam masyarakat Islam itu
menyimpan dendam dan dengki kepada yang lain, dn tak seorang anak yatimpun yang
harus kehilangan haknya karena ayahnya telah tiada. Al-Qur’an juga menutp
seluruh jalan da pintu kemungkinan menjalarnya berbagai kerusakan di
tengah-tengah masyarakat. Dangan ajaran semacam ini, al_quran berupaya mencegah
perilaku mengucilkan anak dari masyarakat dan menjerumuskannya kepada
kerusakan. Begitu pula dengan ajaran ini al_quran menginginkan agar annota
masyarakat itu saling tolong-menolong sehinggan mereka itu bagaikan sebuah
bangunan gedung yang berdiri tegak lagi kokoh dan bagaikan satu tubuh yang apabila
salah satu anggota tubuh itu ada yang sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya
jua ikut merasakan panas dan dendam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar